Jenis dan Ciri-Ciri Penipuan Online
Sebelum mencari tahu lebih lanjut cara melaporkan penipuan online, Anda perlu tahu jenis dan ciri-ciri modus penipuan online yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Yaitu:
Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.
Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.
Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.
Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.
Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban. Bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki. Biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.
Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang. Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.
Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu. Biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Terdapata beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan penipuan onlien.
Melaporkan Melalui BRTI Kominfo
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah sebuah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI). BRTI menerima laporan terkait penipuan online, seperti pesan atau panggilan yang mencurigakan, seperti pesan spam yang mengklaim hadiah atau jenis penipuan lainnya. Untuk melaporkan penipuan online melalui BRTI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Semoga ini membantu dalam proses melaporkan penipuan online melalui BRTI.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan:
Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan menghubungi pihak bank terkait. Jika sudah terlanjur terjadi, ada baiknya korban segera menghubungi bank terkait untuk kemudian mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.
Cara melaporkan penipuan online yang pertama ini diharapkan agar bank segera memblokir akses rekening Anda sehingga dana yang disimpan didalamnya tetap terjaga dengan aman.
Selain ke bank terkait, cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi OJK. Sebab, OJK punya lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus ini yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini. Cara melaporkan penipuan online dengan melalui pengaduan Otoritas Jasa Keuangan bisa bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi lapor.go.id. LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Layanan ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpusat dalam satu wadah. Tentu nantinya wadah ini dapat menindaklanjuti para pelaku penipuan ini. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan lapor.go.id ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi BRTI. Lembaga ini adalah sebuah wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadi tempat masyarakat mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi baik panggilan atau pesan yang terindikasi sebagai penipuan. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan BRTI ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses website Cek Rekening. Di dalam website ini, Anda bisa mencari tahu data rekening yang mencurigakan atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai penipuan untuk kemudian dapat diblokir dan tidak dapat dilakukan transaksi sehingga mencegah kejahatan lainnya. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan Cek Rekening ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang paling konkrit adalah dengan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, kasus ini kemudian dapat diproses yang ditindak oleh pihak yang berwajib.
Pastikan Anda menyertakan bukti dan keterangan yang rinci sehingga jalur hukum akan berjalan dan menjadi cara melaporkan penipuan online yang paling membuat efek jera bagi para pelakunya.
Pengertian Penipuan Online
Penipuan online merupakan bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya dengan maksud untuk mengecoh atau menipu seseorang guna memperoleh keuntungan secara tidak sah. Cara-cara penipuan bervariasi, termasuk tindakan phishing, penjualan produk palsu, pencurian identitas, skema investasi yang curang, serta penipuan dalam pembayaran.
Di Indonesia, tindakan penipuan online dinyatakan sebagai tindak pidana, sehingga pelakunya dapat dituntut secara hukum. Selain hukum pidana, penipuan dalam konteks Indonesia juga dapat diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online agar tindakan yang sesuai dapat diambil dan kasus penipuan dapat ditindaklanjuti dengan tepat tapi sebelum itu kita mengetahui jenis-jenis penipuan online berikut ciri-cirinya.
Baca juga: 7 Cara Cek Kuota Smartfren 2023
Cara Melaporkan Penipuan Online yang Perlu Anda Tahu
Di masa modern seperti saat ini, penting bagi setiap masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online. Sebab, seiring dengan kemajuan teknologi, makin banyak pula kejahatan yang terjadi di dunia maya.
Biasanya para penjahat siber ini mencoba mencari celah dan membuat lengah target mereka untuk mendapatkan kode verifikasi seperti One Time Password atau OTP sehingga nantinya mereka bisa melakukan transaksi.
Bahkan, baru-baru ini banyak informasi jika banyak modus penipuan online baru yang biasanya dilakukan dengan pesan WhatsApp dimana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Biasanya dengan modus memberikan undangan pernikahan, info kurir paket, dan lain sebagainya. Jadi, setuju bukan jika kita semua perlu mengetahui cara melaporkan penipuan online?
Oleh karena itu mari kita simak bersama apa saja cara melaporkan penipuan online sebagai pengetahuan yang mungkin bisa kita perlukan untuk diri sendiri atau orang-orang di sekitar kita.
Melaporkan Melalui Cekrekening.id
Cekrekening.id adalah situs resmi yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang digunakan untuk mengumpulkan pengaduan yang berkaitan dengan rekening dalam konteks tindak pidana. Jika Anda menjadi korban penipuan online yang melibatkan transaksi perbankan, Anda dapat melaporkannya melalui Cekrekening.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan penipuan online melalui situs tersebut:
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan penipuan online melalui Cekrekening.id dengan lebih mudah.
Baca juga: 6 Cara Membuat Email Baru di Hp dan Laptop
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Pasuruan (WartaBromo.com) – Inilah 5 cara melaporkan kegiatan judi online yang wajib kalian tau. Menghentikan aktivitas judi online ilegal bisa dilakukan siapa saja dan menjadi tanggung jawab kita semua.
Lalu bagaimana caranya pelaporannya? Berikut adalah dua cara melapor judi online di Indonesia dialnsir dari berbagai sumber, yakni:
Gunakan Aplikasi Aduan
Gunakan aplikasi aduan masyarakat seperti LAPOR! yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store.
Aplikasi ini memungkinkan Anda melaporkan berbagai pelanggaran, termasuk judi online. Dengan mengikuti cara melaporkan kegiatan judi online ini, kalian membantu pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut dan melindungi masyarakat dari dampaknya. (trr/jun)
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara masyakarat umum melaporkan Situs slot judi online penipuan.
Siapa yang gak tahu kalau masyarakat dapat melaporkan jika menemukan Situs slot di internet.
Upaya itu merupakan cara Pemerintah memerangi judi online di Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia kini darurat judi online.
Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.
Usia pemain judi online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.
Untuk itu, masyarakat lewat Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat melaporkan langsung Situs judi online yang bertebaran di Internet itu.
• 12 Persen Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online Jadi Sorotan Pemkot Pontianak
Bagaimana caranya? simak di bawah ini:
Cara Melaporkan Situs Judi Online
1. Lewat WhatsApp Aduan Konten Kominfo
- Kirim pesan "Aduan Konten" melalui WhatsApp di nomor 0811-922-4545
- Pesan otomatis akan muncul berisi formulir aduan;
- Isi data diri berupa nama lengkap dan domisili;
- Masukkan link atau URL situs slot judi online di formulir tersebut;
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara masyakarat umum melaporkan Situs slot judi online penipuan.
Siapa yang gak tahu kalau masyarakat dapat melaporkan jika menemukan Situs slot di internet.
Upaya itu merupakan cara Pemerintah memerangi judi online di Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia kini darurat judi online.
Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.
Usia pemain judi online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.
Untuk itu, masyarakat lewat Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat melaporkan langsung Situs judi online yang bertebaran di Internet itu.
• 12 Persen Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online Jadi Sorotan Pemkot Pontianak
Bagaimana caranya? simak di bawah ini:
Cara Melaporkan Situs Judi Online
1. Lewat WhatsApp Aduan Konten Kominfo
- Kirim pesan "Aduan Konten" melalui WhatsApp di nomor 0811-922-4545
- Pesan otomatis akan muncul berisi formulir aduan;
- Isi data diri berupa nama lengkap dan domisili;
- Masukkan link atau URL situs slot judi online di formulir tersebut;
- Tambahkan tangkapan layar (screen capture) situs slot judi online;
- Kirim pesan ke Aduan Konten dan terima balasan konfirmasi;
- Jika laporan sudah diproses maka situs judi akan diblokir oleh Kominfo.
• Harisson Ingatkan ASN di Kalbar Jangan Terlibat Judi Online, Pastikan Beri Sanksi yang Terlibat
2. Lewat Patroli Siber Polri
- Buka website patrolisiber.id
- Pilih kasus laporan
- Lengkapi detail kasus di kolom yang tersedia
- Unggah bukti-bukti situs judi online yang ditemukan
- Klik "Submit" untuk menyelesaikan laporan
3. Lewat e-Mail Kominfo
- Kirim pesan e-mail ke alamat e-mail [email protected]
- Masukkan judul sesuai dengan konteks laporan, contoh "Lapor Situs Judi Online"
- Tulis laporannya jangan lupa sertakan data diri dan bukti penemuan
Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Sehingga menurut hemat kami, judi online adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian.
Dilansir dari hukumonline, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian"
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Lapor ke Kepolisian
Kunjungi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kasus ini. Bawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan.
Anda juga dapat melaporkan secara online melalui situs resmi Polri: https://www.polri.go.id.
Kunjungi situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di https://aduankonten.id. Pilih opsi untuk melaporkan konten negatif, kemudian ikuti petunjuk untuk mengisi formulir laporan. Unggah semua bukti yang Anda miliki.
Anda juga dapat melaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui email atau media sosial mereka. Informasi kontak BRTI dapat ditemukan di situs Kominfo.